Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan meminta pemberi izin
perusahaan investasi non keuangan untuk memperketat izin. Hal ini
dilakukan sebagai upaya mengatasi maraknya dugaan investasi emas bodong
yang terjadi belakangan seperti Raihan Jewellery dan Golden Traders
Indonesia Syariah (GTIS).
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang
Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono,
menyatakan, OJK akan memperjelas perizinan lembaga non keuangan
seperti perusahaan-perusahaan investasi emas. "Trading syariah adalah perusahaan yang bukan mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) dan bukan dari Bapepam-LK," kata dia kepada KONTAN, Jumat (1/3/2013).
OJK
sendiri akan meneruskan kasus investasi ini ke Satgas Waspada
Investasi. Nah, Satgas Waspada Investasi akan menelusuri guna mencari
tahu otoritas pemberi izin perusahaan-perusahaan investasi bodong itu.
"Belum ditetapkan perizinan ada di mana. Masih dikoordinasikan dalam
forum itu," tutur Kusumaningtuti.
Ia menduga, perusahaan
investasi yang bermasalah saat ini tidak menjalankan kegiatan usaha
sesuai dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Kemungkinan
perusahaan tersebut memiliki izin usaha perdagangan, tetapi tidak
mencakup menerima dan mengelola dana masyarakat.
Karena itu, OJK
akan aktif menjalankan edukasi untuk mencegah penyimpangan investasi.
Jika sudah telanjur terjadi seperti sekarang, verifikasi akan dilakukan
Satgas Waspada Investasi.
Kusumaningtuti mengakui, OJK kerap
menerima pengaduan masyarakat melalui call centre OJK. Masyarakat
mengungkapkan kekhawatirannya terhadap uang investasi mereka yang tidak
dapat kembali. Tetapi, proses pengusutan kasus penyimpangan investasi
tak bisa dilaporkan ke publik. "Jika hasilnya sudah final, baru bisa
kita sampaikan," tandasnya.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) pun mengaku tak berwenang menindak perusahaan
investasi yang tengah bermasalah. Yang berwenang menindak
perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut adalah lembaga yang
mengeluarkan izin. "Kecuali jika Bappebti yang mengeluarkan izin,"
Alfons Samosir, Kepala Biro Hukum Bappebti.
Soal penipuan
investasi bodong, Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan telah
memeriksa tiga orang saksi penipuan Raihan Jewellery cabang Jawa Timur.
Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jatim, Suhartoyo
mengatakan, pemeriksaan ketiganya berlangsung Jumat (1/3/2013) di
Markas Polda Jawa Timur. Hasil pemeriksaan ini menjadi penentu apakah
kasus ini masuk ke ranah pidana atau sekadar kasus perdata.
Kepolisian juga akan memeriksa pengelola Raihan Jewellery sebagai saksi. Namun, hal itu masih menunggu hasil gelar perkara.
Suhartoyo
menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan empat orang yang mengaku
nasabah Raihan Jewellery cabang Jawa Timur. Keempat nasabah itu mengaku
ditipu oleh Raihan Jewellery sekitar Rp 140 miliar.
Mereka
tergoda dengan tawaran investasi emas ala Raihan Jewellery di tahun
2010 karena iming-iming imbal hasil tinggi. Namun, sejak awal Januari
2013, perusahaan ini berhenti membayar bonus kepada ribuan nasabahnya
dan membuat panik nasabah Raihan.
Sumber Kompas.com
Sabtu, 02 Maret 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar