Senin, 04 Maret 2013

KPK Kembali Periksa Choel Mallarangeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (12/2/2013) kembali memeriksaan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel Mallarangeng), Choel di periksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Andi Zulkarnaen dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Hambalang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Eksekutif FOX Indonesia Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel Mallarangeng) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, Senin (4/3/2013). Choel akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Choel tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekita pukul 10.00 WIB dengan didampingi kakaknya, Rizal Mallarangeng. "Saya datang menghadiri panggilan KPK yang ketiga. Hari ini masih untuk tersangka sebelumnya yaitu Pak Dedy Kusdinar dan Andi Mallarangeng," kata Choel.
Dia juga mengatakan, kemungkinan penyidik KPK akan mengklarifikasi kembali keterangan Choel pada pemeriksaan sebelumnya. Selebihnya, Choel berjanji akan mengungkapkan materi pemeriksaan setelah dia selesai. Pemeriksaan Choel ini merupakan yang ketiga.
Usai pemeriksaan sebelumnya, Choel mengaku menerima Rp 2 miliar dari komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto. Adapun, PT Global merupakan salah satu perusahaan subkontraktor PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek Hambalang.
Menurut Choel, uang dari Herman itu diterimanya pada Mei 2010 melalui Staf Khusus Menteri Olahraga Bidang Kepemudaan Muhammad Fakhruddin. Namun, Choel membantah uang itu berkaitan dengan proyek Hambalang.
Selain dari Herman, Choel mengaku menerima uang dari dari Deddy Kusdinar sekitar Agustus 2010. Saat itu, Deddy belum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Choel juga mengatakan kalau penyidik KPK meminta dia mengembalikan uang-uang tersebut.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Andi, Deddy, Anas Urbaningrum, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor.
Selain Choel, KPK memanggil saksi lainnya, yakni Manajer Keuangan PT Dwi Prima Ferdian Pareira, Direktur PT Erindo Mitra Sejahtera Jery Turangga, Manajer Pemasaran PT Bestindo dan Direktur PT Dwiwarna Metalindo Muliawan Tjandra.

Sumber kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar