Desember lalu, Hakim Lucy Koh menolak permohonan Apple melarang
penjualan 26 produk Samsung yang ditemukan melanggar paten. Apple
diminta membuktikan terlebih dahulu bahwa teknologi dalam paten yang
dilanggar benar-benar mendorong penjualan produk Samsung.
Minggu lalu, sebagaimana dikutip dari The Verge, perusahaan dengan logo
buah apel ini mendapat dukungan dari Nokia yang mengajukan amicus curiae ke pengadilan.
Amicus curiare
(bahasa latin yang berarti "sahabat peradilan") adalah keterangan dari
pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kasus yang diberikan secara
sukarela untuk membantu pengadilan memutus perkara. Pengadilan sendiri
tidak memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan keterangan itu dalam
membuat putusan.
Dalam keterangannya, Nokia mengimbau
pengadilan agar mengabulkan permohonan Apple melarang penjualan produk
Samsung yang melanggar paten.
Alasannya, perintah hakim Koh
agar Apple "memberi bukti paten yang dilanggar benar-benar mendorong
penjualan produk Samsung" dinilai bisa "menimbulkan kerusakan luas
terhadap proteksi paten di Amerika Serikat".
Nokia juga
menganggap bahwa persyaratan berat yang diminta Hakim Koh membuat
pelarangan penjualan suatu produk yang melanggar paten menjadi sangat
sulit dicapai.
Nokia adalah satu-satunya perusahaan yang mengajukan amicus curiae
untuk mendukung langkah Apple dalam kasus ini. Perusahaan asal
Finlandia tersebut belakangan juga dikenal getol mempertahankan kekayaan
intelektual milik sendiri.
Menariknya, Nokia adalah pesaing Apple dalam industri mobile. Kedua perusahaan ini juga pernah terlibat sengketa paten tahun 2009, yang berakhir dengan perjanjian damai.
Kompas.com
Selasa, 12 Maret 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar