Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tiga stasiun pengisian
bahan bakar umum (SPBU) milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian
RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penyitaan tiga SPBU ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat Djoko.
“Ada
tiga SPBU” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta,
Senin (11/3/2013). Menurut Johan, SPBU ini termasuk dalam 20-an
properti Djoko yang disita KPK. SPBU ini berada di Jakarta, Ciawi, dan
Semarang.
Penyitaan tersebut bertujuan agar tidak
terjadi pemindahan aset selama KPK masih menyidik kasus simulator SIM
tersebut. Meskipun disita, lanjut Johan, kegiatan jual beli pada tiga
SPBU tersebut tetap dapat berlangsung.
“Penyitaan tidak
menghalangi apakah SPBU atau rumah untuk tidak bisa dipakai, tidak
begitu. Penyitaan itu dimaksudkan agar tidak terjadi perpindahan tangan
kepemilikan,” ujarnya.
Selain tiga SPBU, KPK sudah menyita 11 rumah milik Djoko yang tersebar di Yogyakarta, Solo, Semarang, Jakarta, Depok, dan Bogor.
Mengenai nilai total aset Djoko yang disita KPK ini, Johan belum dapat
memastikannya. Johan juga mengatakan, tidak ada aset Djoko yang disimpan
di luar negeri.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi simulator SIM. Jenderal bintang dua itu diduga melakukan
perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama
untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan
keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus
pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa
properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang
dekat Djoko. Berdasarkan informasi dari KPK, nilai aset yang diperoleh
sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar.
Sementara nilai aset
yang diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda
Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah
lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.
Terkait penyidikan kasus dugaan TPPU ini, KPK sudah memeriksa Putri Solo 2008 Dipta Anindita dan ibu rumah tangga bernama Mahdiana. Kedua wanita ini diketahui sebagai istri muda Djoko.
Kompas.com
Senin, 11 Maret 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar