Senin, 11 Maret 2013

3 SPBU Milik Djoko di Jakarta, Ciawi, dan Semarang di sita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penyitaan tiga SPBU ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat Djoko.
“Ada tiga SPBU” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/3/2013). Menurut Johan, SPBU ini termasuk dalam  20-an properti Djoko yang disita KPK. SPBU ini berada di Jakarta, Ciawi, dan Semarang.
Penyitaan tersebut bertujuan agar tidak terjadi pemindahan aset selama KPK masih menyidik kasus simulator SIM tersebut. Meskipun disita, lanjut Johan, kegiatan jual beli pada tiga SPBU tersebut tetap dapat berlangsung.
“Penyitaan tidak menghalangi apakah SPBU atau rumah untuk tidak bisa dipakai, tidak begitu. Penyitaan itu dimaksudkan agar tidak terjadi perpindahan tangan kepemilikan,” ujarnya.
Selain tiga SPBU, KPK sudah menyita 11 rumah milik Djoko yang tersebar di Yogyakarta, Solo, Semarang, Jakarta, Depok, dan Bogor. Mengenai nilai total aset Djoko yang disita KPK ini, Johan belum dapat memastikannya. Johan juga mengatakan, tidak ada aset Djoko yang disimpan di luar negeri.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Jenderal bintang dua itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko. Berdasarkan informasi dari KPK, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar.
Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.
Terkait penyidikan kasus dugaan TPPU ini, KPK sudah memeriksa Putri Solo 2008 Dipta Anindita dan ibu rumah tangga bernama Mahdiana. Kedua wanita ini diketahui sebagai istri muda Djoko.

Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar