Senin, 04 Maret 2013

Choel Enggan Ungkap Total Uang yang Diterimanya

Direktur Eksekutif FOX Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) enggan mengungkapkan total uang yang diterimanya dari komisaris PT Global Daya Manunggal (subkontraktor Hambalang) Herman Prananto serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Choel mengaku sudah mengembalikan semua uang yang diterimanya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya, jadi sudah selesai semuanya (dikembalikan)," kata Choel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/3/2013), seusai diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.

Menurut Choel, selama dua jam di dalam Gedung KPK, dia hanya diminta membuat berita acara pengembalian uang. Ketika dikejar lagi mengenai jumlah dana yang diterimanya, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ini kembali mengelak.

"Itu hak penyidik karena itu berkaitan dengan penyidikan lebih lanjut ke pihak yang lain. Pasti nanti disampaikan (penyidik)," ucapnya.

Choel juga membantah ada aliran uang ke Andi terkait dengan proyek Hambalang. "Enggak, enggak mungkin," katanya.
Choel menegaskan, hanya dia yang menerima uang dari Herman dan Deddy tersebut. Ihwal penerimaan uang ini diakui Choel sejak pertama kali diperiksa KPK pada 25 Januari. Seusai diperiksa, Choel mengaku menerima uang dari Herman senilai Rp 2 miliar. Namun, dia tidak menyebutkan nilai uang yang diterimanya dari Deddy.

Menurut Choel, uang Rp 2 miliar dari Herman itu diberikan sebagai imbalan atas jasanya yang telah memperkenalkan Herman dengan kliennya. Sebagai konsultan politik, Choel memiliki klien dari kalangan pejabat daerah dan petinggi partai. Uang dari Deddy, kata Choel, diberikan saat dia berulang tahun. Dia pun menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan proyek Hambalang.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Belakangan, KPK menetapkan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor sebagai tersangka atas tuduhan yang sama.

Selain ketiga tersangka itu, KPK menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Sumber Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar