Direktur Eksekutif FOX Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel
Mallarangeng) enggan mengungkapkan total uang yang diterimanya dari
komisaris PT Global Daya Manunggal (subkontraktor Hambalang) Herman
Prananto serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy
Kusdinar.
Choel mengaku sudah mengembalikan semua uang yang diterimanya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). "Ya, jadi sudah selesai semuanya (dikembalikan)," kata Choel di
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/3/2013), seusai diperiksa
sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.
Menurut
Choel, selama dua jam di dalam Gedung KPK, dia hanya diminta membuat
berita acara pengembalian uang. Ketika dikejar lagi mengenai jumlah dana
yang diterimanya, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Mallarangeng ini kembali mengelak.
"Itu hak penyidik karena itu
berkaitan dengan penyidikan lebih lanjut ke pihak yang lain. Pasti nanti
disampaikan (penyidik)," ucapnya.
Choel juga membantah ada aliran uang ke Andi terkait dengan proyek Hambalang. "Enggak, enggak mungkin," katanya.
Choel
menegaskan, hanya dia yang menerima uang dari Herman dan Deddy
tersebut. Ihwal penerimaan uang ini diakui Choel sejak pertama kali
diperiksa KPK pada 25 Januari. Seusai diperiksa, Choel mengaku menerima
uang dari Herman senilai Rp 2 miliar. Namun, dia tidak menyebutkan nilai
uang yang diterimanya dari Deddy.
Menurut Choel, uang Rp 2
miliar dari Herman itu diberikan sebagai imbalan atas jasanya yang telah
memperkenalkan Herman dengan kliennya. Sebagai konsultan politik, Choel
memiliki klien dari kalangan pejabat daerah dan petinggi partai. Uang
dari Deddy, kata Choel, diberikan saat dia berulang tahun. Dia pun
menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan proyek
Hambalang.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan Andi dan
Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum
dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Belakangan, KPK
menetapkan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor sebagai
tersangka atas tuduhan yang sama.
Selain ketiga tersangka itu,
KPK menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau
janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Sumber Kompas.com
Senin, 04 Maret 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar