Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Amir Syamsuddin |
"Saya kira yang mencemaskan adalah anda-anda semua (media). Kami tidak cemas," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (3/3/2013).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, syarat pendaftaran DCS ke KPU harus ditandatangani pimpinan parpol seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Pimpinan parpol yang dimaksud, kata dia, yakni ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
Amir tak mau berkomentar terkait persyaratan pendaftaran DCS lantaran tak ingin terkesan menggurui KPU. Menurut Menteri Hukum dan HAM itu, KPU merupakan lembaga independen yang sudah tahu apa yang semestinya dilakukan.
"KPU punya kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan demi keberhasilan dan suksesnya pemilu. Saya tidak boleh ajari harus begini dan begitu. KPU itu lembaga mandiri, dia tau apa yang dia kerjakan," kata Amir.
Amir menambahkan, opsi kongres luar biasa atau menunjuk pelaksana tugas Ketum Demokrat pasca-pengunduran diri Anas Urbaningrum masih terbuka untuk dijalankan. Hanya saja, pihaknya masih melihat situasi ke depan untuk mengambil keputusan. "Tergantung situasi yang kita hadapi," kata Amir.
Sumber Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar