Minggu, 03 Maret 2013

Ramadhan: Anas Urbaningrum Sudah Tak Santun Lagi

Ramadhan Pohan
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengomentari pernyataan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Menurutnya pernyataan Anas kepada publik setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, tidak menunjukkan kesantunan. Ia menilai, pernyataan Anas menyerang Partai Demokrat.
"Kenapa Mas Anas itu menuding dan menyerang Partai Demokrat? Padahal  sewaktu di DPP, dia ketum dan saya Waksekjen. Sama-sama mengusung politik yang cerdas, bersih dan santun. Kalau sekarang menyerang, berarti kan sudah tidak santun lagi," ujar Ramadhan seusai diskusi 'Efek Anas Makin Panas', di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2013).
Ramadhan bercerita, ia kerap berkeliling Indonesia bersama Anas dan Sekretaris Jenderal Partai Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Saat itu dirinya bertukar pengalaman dan ilmu. Kini Ramadhan menilai Anas berubah.
"Pernyataan yang begitu gencar membuat saya masygul. Kok, Mas Anas berubah, bukan seperti sekarang. Dulu saling menimba ilmu, kok, sekarang menyerang Demokrat. Itu yang kami pertanyakan. Mudah-mudahan Mas Anas cepat kembali ke semula. Tidak terpengaruh tabuhan gendang yang dilakukan orang lain," ujarnya.
Ramadhan juga menyesalkan pernyataan Anas sejak berhenti sebagai Ketua Umum Partai, awal Februari lalu. Anas menuding ada intervensi dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang. Anas juga mengatakan, ujian untuk Partai Demokrat belum selesai. Menurutnya, sejarah akan membuktikan apakah akan menjadi partai yang santun atau sadis. Kemudian, Anas juga menyatakan, dirinya sebagai bayi yang tidak diinginkan lahir dalam kongres Demokrat.
"Saya kira itu emosional belaka. Karena faktualnya tidak demikian. Kalau misalnya tidak diharapkan, bagaimana mungkin Mas Anas bisa terpilih jadi Ketum? Padahal saat itu yang digadang-gadang, direstui adalah Andi Mallarangeng," ujarnya.

Menurut Ramadhan, saat ini Anas sebaiknya fokus pada proses hukumnya di KPK.
Sumber Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar