Senin, 04 Maret 2013

Kalau Korupsi, Bambang Soesatyo Pilih Ditembak Mati

Bambang Soesatyo
Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo membantah tudingan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM yang kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi."Tudingan itu penzaliman luar biasa. Saya lebih senang dihukum mati dan disebut pembunuh ketimbang koruptor walaupun hanya dihukum satu hari," kata Bambang, Senin (4/3/2013).
Bambang menyesalkan salah satu pemberitaan yang seolah-olah dirinya dan sejumlah anggota Komisi III lain, seperti Aziz Syamsudin dan Herman Herry serta Benny K Harman, dikesankan mendapat sesuatu, masing-masing lebih dari Rp 1 miliar sebagai imbalan mengurus anggaran pengadaan driving simulator SIM Korlantas Polri.
"Jangankan dipenjara. Ditembak mati pun akan saya hadapi jika saya melakukan hal yang tidak terpuji itu. Dan saya tidak akan pernah bungkam menyuarakan kebenaran," ujar Bambang Soesatyo.
Ia menyayangkan penulisan tersebut hanya berdasarkan keterangan saksi yang masih dalam pemeriksaan dan masih memerlukan pembuktian di pengadilan. Dalam pemeriksaan dan klarifikasi di hadapan penyidik KPK, Bambang menegaskan, dirinya sudah mengatakan di bawah sumpah, tidak kenal dengan saksi. Begitu juga saat dikonfrontasi.
Bambang mengatakan, semua informasi sebenarnya dapat dikonfirmasi dengan seluruh dokumen atau notulen pembahasan dalam rapat-rapat anggaran, baik di tingkat komisi III maupun di Badan Anggaran DPR.

"Semua tercatat dan terdokumentasi dengan baik sebagai lembaran negara. Dapat diteliti di sana. Sama sekali tidak ada pembahasan secara spesifik soal pengadaan driving simulator SIM karena pengadaannya bersumber dari PNBP," ujar Bambang.
Jika mengacu pada Pasal 5 PP Nomor 73 Tahun 1999, kata dia, instansi yang bersangkutan dapat menggunakan dana PNBP sebagaimana dimaksud Pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, sementara tender pengadaan sepenuhnya merupakan kewenangan Polri dalam hal ini Korlantas.
"Sesuai dengan ketentuan dan peranturan yang ada. Seperti UU No 20/1997 tentang PNBP, PP No 22/1997 tentang jenis dan penyetoran PNBP, PP No 50/2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara RI dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-06/PB/2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN di lingkungan Kepolisian Negara RI," kata Bambang.
Sumber Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar