Terdakwa kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, 1 januari 2013 lalu, Rasyid Amirullah Rajasa, jalani sidang ketiga. |
Sama seperti kedua orangtuanya, Rasyid pun turut disambut hangat oleh jajaran pengurus PAN, dan tamu lainnya yang hadir. Saat jamuan minum teh sebelum menonton pentas wayang, Rasyid yang mengenakan baju kasual, duduk bersama para pengurus PAN.
Beberapa kali, rekan orangtuanya menanyakan kabar, mengusap-usap punggung Rasyid, dan menyatakan rasa turut prihatin atas apa yang telah terjadi pada putra bungsu Hatta Rajasa ini. Sebaliknya, Rasyid justru terlihat kikuk menghadapi keramahan orang-orang di sekelilingnya.
Saat ditanya, Rasyid mengaku tidak terlibat dalam kegiatan PAN. Ia hanya sekedar menemani ayah dan ibunya saja.
"Saya cuma ikut ayah dan ibu saja, dan besok Minggu (3/3/2013), sudah harus kembali ke Jakarta lagi," ujarnya.
Minggu pagi, Rasyid dan orangtuanya memang harus terbang ke Jakarta, karena Hatta mendapat tugas
mendampingi Presiden pukul 07.00 WIB.
Sekalipun kecelakaan itu sudah lebih dari dua bulan berlalu, Rasyid mengaku masih shock dan trauma. Hingga saat ini, dia pun masih terus didampingi seorang psikiater.
"Saya masih terus mengikuti terapi," ujarnya.
Namun, saat ini dia mengaku sudah merasa jauh lebih tenang. Dia pun mengakui apa yang sudah dialaminya sekarang adalah konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukannya.
Rasyid adalah terdakwa kasus kecelakaan maut di jalan tol Jagorawi ke arah Bogor di Kilometer 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menghantam mobil Daihatsu Luxio (F 1622 CY) yang menyebabkan dua penumpangnya, Harun (60) dan M Raihan (1,5), tewas dan tiga lainnya yaitu Enung, Supriyanti, dan Ripal Mandala Putra, terluka.
Saat ini, proses persidangan masih terus berjalan, dengan agenda menghadirkan keterangan saksi. Selama proses hukum ini berjalan, mulai kepolisian hingga di pengadilan, Rasyid tidak ditahan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Rasyid dengan dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan yang diajukan JPU adalah dakwaan kombinasi primer, kesatu yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) karena mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta..
Kedua, dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (3) yang karena kelalaiannya korban mengalami luka berat, dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda 10 juta.
Dakwaan lainnya adalah melanggar Pasal 310 Ayat (2) karena mengemudikan kendaraan yang menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, dengan ancaman satu tahun dan atau denda Rp 2 juta.
Sumber Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar