Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi
pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga di Bukit
Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/3/2013). Tersangka baru ini
adalah Kepala Divisi Konstruksi I atau Direktur Operasional PT Adhi
Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor.
"Setelah melalui proses gelar perkara dan juga pengembangan terhadap kasus pengadaan sport centre Hambalang, sore ini, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan ada keterlibatan atas nama TBMN (Teuku Bagus Mohamad Noor)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (1/3/2013).
Menurut Johan, penetapan Teuku Bagus sebagai
tersangka baru Hambalang ini merupakan hasil pengembangan penyidikan
kasus dugaan korupsi Hambalang yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga
Kemenpora Deddy Kusdinar. Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama
Teuku ini diterbitkan pada 1 Maret 2013. "Setelah melalui proses gelar perkara dan juga pengembangan terhadap kasus pengadaan sport centre Hambalang, sore ini, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan ada keterlibatan atas nama TBMN (Teuku Bagus Mohamad Noor)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (1/3/2013).
Johan mengatakan, Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara.
Namun, Johan enggan menjelaskan lebih jauh mengenai peran Teuku Bagus dalam kasus Hambalang ini. "Modusnya sebagai pihak kontraktor dalam kaitan pembangunan proyek," ujar dia.
Dengan ditetapkannya Teuku Bagus sebagai tersangka, KPK sudah menjerat empat orang tersangka terkait proyek Hambalang. Selain Teuku Bagus, Andi, dan Deddy, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Berbeda dengan Teuku Bagus, Andi, dan Deddy, Anas menjadi tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.
Johan menambahkan, KPK tidak berhenti sampai empat tersangka ini. "Kami melakukan pengembangan terhadap kasus Hambalang. Apakah ada pihak lain yang terlibat, tentu dasarnya apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup atau tidak," ujar Johan.
Adapun Teuku Bagus pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Teuku Bagus terlibat dalam mengatur pemenangan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek Hambalang. Nazar juga menyebut dia menggelontorkan sejumlah dana terkait pemenangan PT Adhi Karya.
Dana dari PT Adhi Karya tersebut, menurut Nazaruddin, ada yang mengalir ke Anas, Andi, pejabat Kemenpora, dan anggota DPR. KPK juga pernah mencegah Teuku Bagus bepergian ke luar negeri.
Sumber Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar