Kamis, 21 Februari 2013

Pengacara Aceng: Keputusan Presiden Sesat

JAKARTA, KOMPAS.com — Eggy Sudjana, pengacara Bupati Garut Aceng HM Fikri, menilai keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menandatangani pemberhentian kliennya sebagai Bupati melanggar hukum. Pasalnya, menurut Eggy, dasar pemberhentian Aceng yang diajukan ke Presiden telah melanggar hukum.
"Presiden dapat masukan yang sesat. Maka Presiden mengambil keputusan sesat," kata Eggy ketika dihubungi, Kamis (21/2/2013), saat dimintai tanggapan mengenai langkah Presiden yang menandatangani pemberhentian Aceng, Rabu kemarin.

Eggy mengatakan, ketika pembahasan masalah Aceng di DPRD Garut, terjadi pergantian salah satu anggota panitia khusus yang tanpa melewati sidang paripurna. Menurut dia, hal itu melanggar tata tertib (tatib) DPRD.

Pelanggaran tatib lain, menurut Eggy, pengambilan keputusan DPRD atas dasar desakan dari masyarakat. Dia mempermasalahkan sidang yang berlangsung terbuka sehingga DPRD terpengaruh massa yang masuk

Baca Selengkapnya



"Pelanggaran lain, ada tanda tangan yang dipalsukan dari para kiai dalam daftar dukungan untuk lengserkan Aceng. Semua itu sudah kita laporkan ke polisi karena melanggar tatib," kata Eggy.

Eggy juga mempermasalahkan sikap Mahkamah Agung yang tidak melakukan pemeriksaan, baik terhadap Aceng maupun berkas-berkas yang disodorkan pihaknya. Kemudian, MA menilai Aceng melanggar peraturan perundang-undangan terkait pernikahan siri dengan Fani Oktora (18).

Eggy menambahkan, sampai saat ini Aceng belum mengambil sikap apakah menerima atau melawan terkait langkah Presiden. Aceng masih menunggu surat keputusan dari Presiden. Hanya, sebagai pengacara, Eggy menyarankan agar Aceng membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tapi kayaknya klien saya penakut. Dia ditekan pihak Kemdagri. Kalau saya, bisa lawan ini ke PTUN," kata  dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan memproses pengangkatan Agus Hamdani sebagai Bupati Garut. Saat ini, Agus menjabat Wakil Bupati Garut. Adapun posisi wakil bupati tak akan diisi lantaran kekosongan jabatan tak sampai setahun.
Gamawan menjelaskan, proses pemberhentian Aceng sudah final ketika MA menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dengan demikian, Aceng tidak bisa menolak pelengseran dirinya.
Atas dasar keputusan MA, DPRD Garut kemudian mengambil keputusan untuk memakzulkan Aceng. Keputusan itu kemudian diteruskan kepada Presiden. Gamawan menyerahkan surat keputusan dari DPRD pada Senin pekan lalu dan ditandatangani Presiden pada Rabu kemarin. 
Sumber Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar