Kamis, 21 Februari 2013

Jumat Keramat, KPK Gelar Perkara Terkait Anas

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan gelar perkara atau ekspose kasus Hambalang yang berkaitan dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada Jumat (22/2/2013) besok. Melalui gelar perkara, KPK akan menentukan apakah penyelidikan aliran dana Hambalang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika naik ke tahap penyidikan, itu artinya ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Mengenai gelar perkara sudah diputuskan, kita berharap ini tidak mundur lagi, akan dilakukan gelar perkara Hambalang pada Jumat besok,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2013) malam.  Baca Selengkapnya

Untuk diketahui, hari Jumat seolah menjadi hari keramat di KPK. Jumat keramat merupakan istilah yang tenar untuk menunjukkan penahanan atau pengumuman seseorang menjadi tersangka. Beberapa tersangka korupsi yang diperiksa KPK pada hari Jumat biasanya akan langsung ditahan seusai pemeriksaan.
Lebih jauh Johan mengatakan, gelar perkara Hambalang yang dijadwalkan Jumat besok tersebut bertujan melihat sejauh mana temuan tim penyelidik Hambalang. Johan pun berharap publik tidak berspekulasi atau mengaitkan proses hukum di KPK ini dengan urusan politik atau urusan partai.’
“Ini perlu dijelaskan karena dari isu yang beredar, dikait-kaitkan dengan proses politik atau sebuah, dua buah, tiga buah partai,” katanya.
Nama Anas kembali disebut-sebut dalam kasus Hambalang setelah beredar dokumen semacam draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas namanya. Dalam dokumen itu, Anas disebut sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Setelah melakukan penelusuran atas dokumen tersebut, KPK menyimpulkan kalau draf sprindik itu merupakan dokumen asli yang diterbitkan KPK. Rabu (21/2/2013) kemarin, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, pihaknya belum juga melakukan gelar perkara karena penyidik KPK belum siap. Hingga Selasa (19/2/2013) malam, kata Busyro, penyidik masih melakukan penyesuaian antara bukti yang ada dan keterangan para saksi.
Toyota Harrier
Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandupraja, pada pekan lalu mengungkapkan, pengusutan indikasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah memenuhi unsur. Hanya, Adnan beranggapan, penerimaan Harrier itu terlalu kecil bagi KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka.
Oleh karena itu, menurutnya, KPK tengah memperdalam indikasi keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang tersebut. KPK, kata Adnan, akan mengaitkannya ke level tindak pidana yang lebih tinggi lagi. Menurut Busyro, ditemukannya unsur tindak pidana korupsi belum tentu dilengkapi alat bukti.  "Unsur dengan bukti kan beda," ujarnya.
Informasi yang diperoleh Kompas menyebutkan, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin pada 2009. KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun 2012. Cek pembelian ini sempat tak diketahui keberadaannya.
Nazaruddin diketahui membeli Toyota Harrier di sebuah dealer mobil di Pecenongan, Jakarta Pusat, September 2009, seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.
Adapun Anas melalui pengacaranya, Firman Wijaya, mengaku sudah mengembalikan mobil itu kepada Nazaruddin. Atas permintaan Nazaruddin, menurut Firman, mobil itu dikembalikan dalam bentuk uang. Firman pun mengungkapkan kalau Nazaruddin mendapat untung Rp 105 juta karena Anas mengembalikan uang lebih dari harga mobil yang sebenarnya.
"Harga mobil tersebut Rp 670 juta, tapi Nazar menerima Rp 775 juta. Nazar mendapat lebih Rp 105 juta," ujarnya.
Sumber Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar