Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Otto Hasibuan, mengatakan, Anas telah
memberi lampu hijau bagi para kuasa hukumnya untuk melakukan perlawanan
di jalur hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perlawanan
itu, kata Otto, terkait penetapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat
tersebut sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi berkaitan dengan
proyek Hambalang.
"Kami diberikan kuasa untuk membela kepentingan
Anas melawan negara, dalam hal ini diwakili KPK. Jadi, kasus Anas dengan
KPK dululah yang kami bela," kata Otto di depan rumah Anas, Jalan Teluk
Semangka, Duren Sawit, Jakarta, Rabu (27/2/2013) dini hari. Saat ini,
ujar dia, tim kuasa hukum, termasuk dirinya, tengah mengumpulkan semua
alat bukti untuk pembelaan tersebut.
Perlawanan terhadap KPK,
tutur Otto, dimulai dari bocornya draf surat perintah dimulainya
penyidikan atau sprindik ke publik. Sprindik itu, lanjutnya, sebagaimana
diketahui memuat status Anas sebagai tersangka kasus Hambalang sebelum
ada gelar perkara di depan pimpinan KPK.
"Kami sedih sekali kalau
sampai penegakan hukum berjalan tidak baik. Kami padahal sudah mendukung
dan hormat kepada KPK dan berharap KPK bisa menegakkan hukum di negara
ini. Tetapi, kalau ada hal penegakan hukum yang tidak normal, kami juga
harus mengkritisinya, itu saja," tegas Otto. Ketua Umum Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) itu menegaskan keprihatinannya soal kebocoran
sprindik di KPK.
Penegakan hukum, ujar Otto, harus dijalankan
dengan benar. "Jangan hukum itu diintervensi, jangan sampai politik jadi
panglima. Hukum (yang harus) jadi panglima. Itu yang membuat kami
terpanggil untuk membelanya (Anas)," ujar Otto.
KPK pada Jumat
(22/2/2013) kemarin menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka
gratifikasi terkait kasus Hambalang. Penetapan Anas itu didahului oleh
bocornya sprindik yang berisi penetapan Anas sebagai tersangka. KPK
hingga kini sedang menelusuri pihak yang membocorkan sprindik tersebut.
Lembaga antikorupsi juga telah membentuk Dewan Etik untuk menemukan
sumber kebocoran itu.
Sumber Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar