Selasa, 26 Februari 2013

2007, Harta Anas Urbaningrum Lebih dari Rp 2 Miliar

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Sabtu ( 23/2/2013). Dalam jumpa pers tersebut, Anas menyatakan mundur sebagai Ketua Umum setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang tercatat memiliki harta kekayaan sekitar Rp 2,2 miliar dan 2.300 dollar AS pada 2007. Nilai harta ini dilaporkan Anas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 28 Desember 2007. Harta Anas pada 2007 ini meningkat dibandingkan harta yang dilaporkannya pada Mei 2005, senilai Rp 1,17 miliar dan 2.300 dollar AS. Anas melaporkan hartanya dalam kapasitas dia sebagai anggota DPR 2004-2009.

Berdasarkan LHKPN Anas yang diakses melalui situs acch.kpk.go.id, nilai harta Anas pada 2005 dan 2007 ini terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 1,01 miliar pada 2005, kemudian berkurang nilainya menjadi Rp 965 juta ada 2007. Tanah dan bangunan ini tersebar di Jakarta Timur, Depok, Karawang, dan Bekasi.

Selain harta tidak bergerak, Anas tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi yang nilai totalnya Rp 318 juta pada 2005, kemudian meningkat jadi Rp 383 juta pada 2007. Adapun kendaraan yang dimiliki Anas pada 2005 ini terdiri dari KIA Carens seharga Rp 110 juta dan motor Honda seharga Rp 8 juta. Pada 2007, mobil Anas bertambah dua, yakni Nissan Serena seharga Rp 155 juta dan Toyota Kijang Innova senilai Rp 155 juta.

Selain alat transportasi, Anas tercatat memiliki harta bergerak lain yang terdiri dari logam mulia Rp 3,3 juta pada 2005, batu mulia Rp 2,7 juta pada 2005, barang-barang antik seharga Rp 81,2 juta pada 2005, serta barang bergerak lainnya seharga Rp 81,2 juta.

Anas juga melaporkan hartanya berupa giro dan setara kas sebesar Rp 197,1 juta dan 2.300 dollar AS pada 2005, kemudian meningkat menjadi Rp 795,5 juta dan 2.300 dollar AS pada 2007. Selain harta, Anas tercatat memiliki uang sebesar Rp 450 juta pada 2005. Utang ini kemudian dilunasi pada 2007.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Hadiah itu diduga diterima Anas saat dia masih menjadi anggota DPR atau sebelum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Demokrat pada Mei 2010.

Sumber Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar