Senin, 25 Februari 2013

Ahli Forensik Polri Bingungkan Hakim Sidang Rasyid

JAKARTA, Majelis hakim dalam sidang kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 3+335 atas terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa dibuat pusing oleh keterangan saksi ahli, Muhammad Tri Sayogo, dari Forensik Mabes Polri. Keterangan saksi ahli dianggap tidak menjelaskan analisis kecelakaan itu, tetapi hanya fakta-fakta yang sudah didapat saksi biasa lain.
Kepada majelis hakim, Tri dihadirkan sebagai saksi ahli dari bidang fisikal forensik Mabes Polri. Dalam fakta persidangan, Tri membenarkan ada benturan antara mobil BMW X5 B 272 HR yang dikemudikan oleh Rasyid dengan Daihatsu Luxio F 1622 CY yang mengangkut penumpang. Hal itu didapat dari sejumlah fakta di dua barang bukti.
"Warna dan jenis cat yang menempel di mobil BMW X5 adalah identik dengan mobil Daihatsu Luxio," ujar Tri, Jumat (25/2/2013) siang.
Sejumlah fakta di lapangan, menurutnya, juga menunjukkan adanya benturan, yakni berupa kerusakan pada bagian belakang Daihatsu Luxio dengan bemper dan kaca depan BMW X5 itu. Meski demikian, hakim yang diketuai J Suharjono itu ingin mengetahui penyebab teknis terbukanya engsel pintu belakang Daihatsu Luxio sehingga penumpang yang ada di belakang bisa terlempar keluar dan membuat dua orang di antaranya meninggal dunia.
"(Penumpang bisa keluar) kalau tidak terbuka pada bagian belakang. Jika tidak terbuka, benda di dalam tidak mungkin keluar," ujar Tri.
"Saudara jangan memaparkan fakta. Saudara sebagai saksi ahli memberikan analisis mengapa pintu Luxio itu bisa terbuka," timpal Suharjono.
Hingga pukul 14.00 WIB, sidang telah memeriksa dua orang saksi. Pertama ialah Ditung, petugas ambulans dari Jasa Marga. Kedua, yang kini masih berlangsung ialah Muhammad Tri Sayogo, anggota Fisikal Forensik dari Mabes Polri. Jika sesuai rencana, setidaknya ada lima saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut. 

Sumber Kompas.com
 

0 komentar:

Posting Komentar