JAKARTA, Majelis hakim dalam sidang
kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 3+335 atas terdakwa Rasyid
Amrullah Rajasa dibuat pusing oleh keterangan saksi ahli, Muhammad Tri
Sayogo, dari Forensik Mabes Polri. Keterangan saksi ahli dianggap tidak
menjelaskan analisis kecelakaan itu, tetapi hanya fakta-fakta yang
sudah didapat saksi biasa lain.
Kepada majelis hakim, Tri
dihadirkan sebagai saksi ahli dari bidang fisikal forensik Mabes Polri.
Dalam fakta persidangan, Tri membenarkan ada benturan antara mobil BMW
X5 B 272 HR yang dikemudikan oleh Rasyid dengan Daihatsu Luxio F 1622 CY
yang mengangkut penumpang. Hal itu didapat dari sejumlah fakta di dua
barang bukti.
"Warna dan jenis cat yang menempel di mobil BMW X5
adalah identik dengan mobil Daihatsu Luxio," ujar Tri, Jumat (25/2/2013)
siang.
Sejumlah fakta di lapangan, menurutnya, juga menunjukkan
adanya benturan, yakni berupa kerusakan pada bagian belakang Daihatsu
Luxio dengan bemper dan kaca depan BMW X5 itu. Meski demikian, hakim
yang diketuai J Suharjono itu ingin mengetahui penyebab teknis
terbukanya engsel pintu belakang Daihatsu Luxio sehingga penumpang yang
ada di belakang bisa terlempar keluar dan membuat dua orang di antaranya
meninggal dunia.
"(Penumpang bisa keluar) kalau tidak terbuka
pada bagian belakang. Jika tidak terbuka, benda di dalam tidak mungkin
keluar," ujar Tri.
"Saudara jangan memaparkan fakta. Saudara
sebagai saksi ahli memberikan analisis mengapa pintu Luxio itu bisa
terbuka," timpal Suharjono.
Hingga pukul 14.00 WIB, sidang telah
memeriksa dua orang saksi. Pertama ialah Ditung, petugas ambulans dari
Jasa Marga. Kedua, yang kini masih berlangsung ialah Muhammad Tri
Sayogo, anggota Fisikal Forensik dari Mabes Polri. Jika sesuai rencana,
setidaknya ada lima saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Sumber Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar