Kamis, 21 Februari 2013

Fakta Baru di Balik Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba Hillary

Hakim agung Imron Anwari, Timur Manurung dan Suwardi
Jakarta - Kisah di balik putusan pembatalan vonis mati gembong narkoba Hillary K Chimezie memasuki babak baru. Ternyata seorang anggota majelis tetap menginginkan Hillary divonis mati. Tetapi pendapatnya tersebut hilang dan tidak tertuang di putusan.



Fakta baru ini dilontarkan oleh hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja.

"Harus diluruskan, Pak Suwardi menolak peninjauan kembali (PK)," kata Komariah kepada detikcom, Kamis (21/2/2013).

Selain Suwardi, duduk dalam majelis tersebut hakim agung Imron Anwari dan Timur Manurung. Putusan akhir mengubah hukuman mati menjadi 12 tahun. Adapun Timur dalam putusan ini berpendapat Hillary malah harus diputus bebas.

"Lantas mengapa pendapat Suwardi hilang dan tidak tertuang dalam putusan?" tanya detikcom.

"Saya tidak tahu," jawab guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini.

Saat detikcom berusaha mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Suwardi, Ketua Muda MA bidang Perdata ini menjawab diplomatis. "Ya itulah putusannya. Semua saya serahkan kepada Allah," terang Suwardi.

Hillary adalah gembong narkoba yang kedapatan membawa 5,8 kilogram heroin. Di kasasi, dia mendapat hukuman mati. Namun di PK, majelis hakim mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun. Putusan terhadap warga negara Nigeria ini dibuat pada 6 Oktober 2010 dengan nomor perkara PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.
Sumber Detik.com

0 komentar:

Posting Komentar