Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah milik
tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin
mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, Selasa
(26/2/2013). Kali ini, KPK menyita rumah Djoko yang berlokasi di
Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Benar ada penyitaan di daerah Bogor,
Kabupaten Bogor, terkait dengan DS (Djoko Susilo)," kata Juru Bicara
KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (26/2/2013). Dengan penyitaan ini, KPK
sudah menyita 11 rumah Djoko.
Sebelumnya. KPK menyita 10 rumah
Djoko yang tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, 3 rumah di kawasan
Jakarta Selatan, 1 rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa
Barat, 2 rumah di Solo, Jawa Tengah, 3 rumah di Yogyakarta, dan 1 rumah
di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Johan, penyitaan ini dilakukan
agar tidak ada perpindahan aset selama proses hukum di KPK masih
berjalan. Meskipun demikian, kata Johan, rumah-rumah yang disita itu
tetap boleh ditempati penghuninya.
KPK menetapkan Djoko
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Jenderal bintang
dua itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan
wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak
lain, yang merugikan keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK
menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus
pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa
properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang
dekat Djoko. Berdasarkan informasi dari KPK, nilai aset yang diperoleh
sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar.
Sementara nilai aset yang
diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro
Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan
di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.
Sumber Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar