Selasa, 26 Februari 2013

Lagi, KPK Sita Satu Rumah Irjen Djoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, Selasa (26/2/2013). Kali ini, KPK menyita rumah Djoko yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Benar ada penyitaan di daerah Bogor, Kabupaten Bogor, terkait dengan DS (Djoko Susilo)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (26/2/2013). Dengan penyitaan ini, KPK sudah menyita 11 rumah Djoko.
Sebelumnya. KPK menyita 10 rumah Djoko yang tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan, 1 rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat, 2 rumah di Solo, Jawa Tengah, 3 rumah di Yogyakarta, dan 1 rumah di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Johan, penyitaan ini dilakukan agar tidak ada perpindahan aset selama proses hukum di KPK masih berjalan. Meskipun demikian, kata Johan, rumah-rumah yang disita itu tetap boleh ditempati penghuninya.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Jenderal bintang dua itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko. Berdasarkan informasi dari KPK, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar.
Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.

Sumber Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar